Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait surat telegram Polri yang mengatur pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi.
Kapolri JenderalListyo Sigit terbitkan telegram terkait prokes di tempat wisata.
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Penunjukan Komjen Agus Andrianto tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1339/VI/KEP./2023 yang diterima wartawan pada Senin (26/6).